JAKARTA – Lima pengelola terminal kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok diberikan batas waktu hingga pekan depan untuk merelokasi barang impor yang menumpuk lebih dari 3 hari. Kelima terminal itu a.l. PT Jakarta International Container Terminal dan Terminal Peti Kemas Koja.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta I Nyoman Gede Saputera menyatakan relokasi itu untuk peti kemas yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB). Menurutnya, batas waktu itu dicapai melalui rapat koordinasi pelaksanaan relokasi barang impor yang sudah melebihi batas waktu penumpukan atau longstay, Selasa (26/9).
“Tanggal 2 Oktober pihak terminal agar sudah melaporkan kesiapannya untuk pelaksanaan sistem relokasi barang yang sudah SPPB ataulongstay di Priok kepada Kantor OP Tanjung Priok. Bagi yang melanggar akan kami berikan sanksi,” ujarnya.
Langkah relokasi untuk menurunkan waktu inap barang atau dwelling time terhadap barang impor yang sudah dapat SPPB dan lebih dari 3 hari tidak diambil pemiliknya atau longstay.
Sekretaris Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mendukung program pemerintah dalam menekan dwelling time. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Hermiyana juga mendukung kegiatan regulasi barang.
Sumber dan berita selengkpanya:
Salam,
Divisi Informasi