TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyarankan pemerintah menetapkan tarif khusus untuk angkutan umum dan angkutan barang alias logistik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Saran tersebut diungkapkan setelah pemerintah berencana mengintegrasikan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated.
“Hitungan rinciannya dihitung BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol). BPJT yang akan lakukan koreksi dan evaluasi,” ujar Djoko saat dihubungi melalui pesan pendek pada Jumat, 13 November 2020.
Pemerintah memberlakukan tarif Jalan Tol-Cikampek II Elevated dalam waktu dekat. Tarif berlaku setelah jalan bebas hambatan ini digratiskan selama sebelas bulan sejak peresmiannya.
Menurut Djoko, perubahan tarif tol seharusnya dilakukan secara bertahap. Apalagi, masyarakat masih dihadapkan oleh kondisi krisis karena pandemi yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi melemah.
Meski demikian, Djoko mengatakan tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated harus diterapkan untuk menjaga keberlangsungan badan usaha. “Biaya diperlukan untuk operasional,” ucapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bisnis.tempo.co/read/1404949/mti-sarankan-tarif-angkutan-umum-dan-logistik-di-tol-jakarta-cikampek-ii-diatur
Salam,
Divisi Informasi