×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2022
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Tuesday, 16 September 2014 / Published in Berita

Muatan Truk diminta Tidak Melebihi Kapasitas

JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengimbau pengusaha angkutan barang moda truk untuk tidak mengangkut barang melebihi kapasitas angkutan yang kerap memicu munculnya masalah truk over-tonnage

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Zainal Arifin, Senin (15/9), mengatakan pemerintah sudah menetapkan aturan mengenai kendaraan angkutan barang yang salah satunya diatur dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, aturan mengenai larangan kendaraan overload masuk tol tertera dalam PP No.15/2005 tentang Jalan Tol Pasal 89, yakni badan usaha berhak untuk menolak masuknya dan atau mengeluarkan pengguna jalan yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol.

Sumber berita:
Bisnis Indonesia, 16 September 2014

Komentar

comments

Tagged under: Muatan Truk diminta Tidak Melebihi Kapasitas, over-tonnage, overload

What you can read next

Maksimalkan Program Kerja, Kemenhub Siapkan Rp45,983T
Mulai 1 Desember 2015, Sapi dari NTT akan Diangkut ke Jakarta dengan Kapal Khusus Ternak KM Camara Nusantara I
Disiapkan Rp 936 Miliar untuk Bangun Pelabuhan Bungkutoko Kendari

Recent Posts

  • Target Bongkar Muat Peti Kemas 60 Ribu Teus

    TARAKAN – Di tahun ini Pelindo Terminal Peti Ke...
  • Momen Bulan Ramadhan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    JAKARTA, KOMPAS — Momen bulan Ramadhan dan hari...
  • Pesawat Kargo Terbesar di Dunia Mendarat di Bandara Kertajati

    Jakarta – Pesawat kargo terbesar dunia, y...
  • Jokowi Terbitkan Inpres Konektivitas Jalan Daerah, Termasuk untuk IKN

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko ...
  • OECD Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023 Melambat

    KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Organisasi Kerja...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat