JAKARTA, kabarbisnis.com – Pemerintah melarang truk obesitas atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) masuk pelabuhan penyeberangan, mulai 1 Mei 2020. Tak hanya itu, pemerintah juga mulai memproses pengembalian muatan truk ke daya tampung semula.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, saat memantau pelaksanaan PM 103 tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan, di Pelabuhan Merak, Banten, akhir pekan lalu.
“Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan ramp door dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Budi pun meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan. Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal.
Dia mengaku pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak comply dengan regulasi yang ada. Pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan dilakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.
“Kita akan mengembalikan kepada marwah yang sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten,” ujar Dirjen Budi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.kabarbisnis.com/read/2897749/mulai-1-mei-truk-obesitas-dilarang-masuk-pelabuhan-penyeberangan
Salam,
Divisi Informasi