KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mulai Senin (27/1), PT Hutama Karya (Persero) dan pihak terkait akan melakukan penindakan yang cukup tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan tol dimana salah satunya yang sedang menjadi perhatian saat ini adalah kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL).
“Nah mulai hari Senin (27/1) nanti, selama sepekan kami akan berlakukan penindakan bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan kapasitas yang melebihi batas yang sudah ditentukan. Minggu ini masih kami sosialisasikan pelan-pelan,” kata Executive Vice President Hutama Karya, J. Aries Dewantoro dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Minggu (26/1).
Hal ini merupakan bagian dari kampanye peningkatan kesadaran keselamatan dalam berkendara di jalan tol yang dikelolanya. Kampanye bertajuk SETUJU yang merupakan singkatan dari “Selamat Sampai Tujuan” ini sebelumnya telah diluncurkan sejak bulan desember tahun 2019 lalu.
Dilanjutkan dengan cakupan wilayah yang lebih luas, kali ini Hutama Karya berkolaborasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), kembali menggelar sosialisasi masif secara serempak di seluruh ruas tolnya yakni di ruas tol Medan-Binjai, Palembang-Indralaya, Bakauheni-Terbanggi Besar, hingga Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung untuk di wilayah Jalan Tol Trans Sumatera; serta ruas tol JORR Seksi S dan tol Akses Tanjung Priok di Wilayah Jawa.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://industri.kontan.co.id/news/mulai-senin-271-besok-kendaraan-odol-mulai-ditindak-tegas
Salam,
Divisi Informasi