KBRN, Bengkulu: Angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) yang tidak sesuai kelas jalan Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong, khususnya angkutan batu bara yang intens melewati jalur tersebut diminta ditertibkan.
Disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Herizal Apriansyah, sejak penutupan jalan nasional dari Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang menuju Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, dikarenakan pembangunan jembatan menyebabkan seluruh kendaraan dialihkan masuk ke jalan Kota Curup.
“Karena penutupan jalan nasional itu, seluruh kendaraan masuk ke Kota Curup. Sementara tonase jalan itu tidak boleh lebih dari 8 ton,” ujar Politisi PKS tersebut.
Akibat pengalihan jalur itu 30 – 50 unit kendaraan pengangkut batu bara dengan tonase diatas 20 ton per unitnya setiap hari intens melewati jalan dalam Kota Curup, yang beresiko menyebabkan kerusakan parah jalur tersebut.
Pemilik kendaran juga dikatakannya tidak memperdulikan surat edaran Gubernur terkait pembatasan tonase juga jam operasional kendaraan sehingga kerap menyebabkan kepadatan arus lalu lintas di jalur dalam Kota Curup.
“Surat edaran ini diabaikan oleh para pemilik transportasi, karena tidak dilaksanakan berkaitan dengan jam pelaksanaan atau jam operasi dan tonase. Ini semakin menjadi,” kritiknya yang diharapkan juga mendapatkan perhatian dan solusi tegas dari Pemerintah Provinsi Bengkulu khususnya Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.rri.co.id/daerah/767183/odol-masuk-kota-curup-dprd-provinsi-ingatkan-eksekutif
Salam,
Divisi Informasi