MMCKalteng – Palangka Raya – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng, H. Darliansjah, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan serta Sosialisasi Eksternal Aksi Perubahan Digital Layanan Sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang baik (CPIB) Melalui Sistem Pengujian Produk Perikanan dari Hulu Sampai Hilir (SAMPULIR) yang diselenggarakan oleh Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM-KHP) Palangka Raya, Kamis (25/4/2024).
Pada kesempatan ini, Kepala Dislutkan Darliansjah saat menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa salah satu bentuk dukungan Pemprov. Kalteng dengan membangun kawasan tambak udang Shrimp Estate Berkah yang merupakan salah satu terobosan inovatif Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran sebagai daya ungkit perekonomian di daerah pesisir dan sebagai salah satu kekuatan ekonomi di pesisir Kalimantan Tengah.
“Pembangunan kawasan tambak Udang Shrimp Estate Berkah yang berada di Desa Sei Raja Kabupaten Sukamara menerapkan konsep Hulu Hilir Budidaya Udang Bebas Limbah yang meliputi penggunaan bibit udang bersertifikat, pakan bersertifikat, menerapkan cara budidaya ikan yang baik, dan proses pasca produksi yang baik serta menerapkan bebas limbah dengan demikian menjamin keberlanjutan proses produksi,” ungkap Darliansjah.
Lebih lanjut Darliansjah mengatakan, bahwa produk kelautan dan perikanan sebagai salah satu sumber protein hewani penting dalam pertumbuhan dan ketahanan tubuh manusia, sejalan dengan program penanganan stunting di Kalimantan Tengah dan mencerdaskan generasi mendatang, dirasa sangat penting untuk terus mensosialisasikan konsumsi ikan yang berkualitas baik dan sehat. Dengan demikian pelaksanaan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan menjadi penting dan juga merupakan tanggung jawab kita bersama.
“Terkait dengan proses pelayanan terhadap sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) secara digital, saya menyambut baik sebagai upaya memberi kemudahan dalam pelayanan pengajuan sertifikasi oleh pelaku usaha perikanan yang lokasinya jauh dari unit pelayanan sertifikasi dan juga mempercepat proses sertifikasi sehingga tidak menjadi kendala bagi pelaku usaha perikanan dalam menjalankan proses produksi usahanya,” tambahnya.