JAKARTA-Pemerintah didesak menerbitkan regulasi untuk menghapuskan biaya jaminan kontainer impor di Pelabuhan Tanjung Priok karena praktik itu tidak lazim di negara lain.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan di beberapa negara lain tidak dikenakan biaya jaminan kontainer untuk ekspor impor.
“Jaminan kontainer hanya dikenakan untuk peti kemas impor di pelabuhan Indonesia oleh pelayaran atau agen kapal asing di Indonesia. Ini kondisi atau perlakuan bisnis yang tidak adil bagi pelaku logistik nasional,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (11/1).
Pada 2016, Widijanto menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan agar dibuatkan regulasi penghapusan kewajiban jaminan kontainer impor oleh kapal asing di Pelabuhan Indonesia.
Alasannya, imbuh dia, merujuk pada kejadian terlantarnya penyelesaian pengembalian uang jaminan kontainer yang sempat dialami perusahaan logistik nasional pasca bangkrutnya pelayaran asal Korea Selatan Hanjin beberapa waktu lalu.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis, 12 Januari 2017.
Salam,
Divisi Informasi