JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia menolak dominasi penanaman modal asing pada bisnis logistik dan jasa transportasi di dalam negeri hingga diatas 50%.
Sekretaris Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang akan mengizinkan saham asing di sektor usaha logistik dan jasa transportasi di dalam negeri boleh menguasai hingga 67%.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal atau Daftar Negatif Investasi (DNI) disebutkan saham asing di sektor usaha logistik dan jasa transportasi maksimal 49%. “DNI itu hendak direvisi dan jika ini yang terjadi kami menolak,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (9/2).
Sulit Bermitra
Widijanto, Ketua Lembaga Konsultasi Logistik, Kepabeanan dan Kepelabuhanan (LKK) Kadin Jakarta, mengatakan revisi Perpres No. 39/2014 justru akan menyudutkan pengusaha nasional dan UMKM serta Koperasi.
Berdasarkan kajian LKK Kadin DKI Jakarta, investor asing selama ini mitranya bukan pengusaha lokal atau Warga Negara Indonesia tetapi mereka bermitra dengan perusahaan asing yang telah membuka perusahaan di Indonesia.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 10 Februari 2016