Bea Cukai akan mulai memberlakukan secara penuh penggunaan sistem aplikasi Pemasukan dan Pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat dalam rangka Ekspor dan/atau Transhipment (P3BET) pada 1 Januari 2019.
Sebelumnya, proses tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen pabean BC 3.3 dan P3BET secara manual.
Untuk semakin memberikan kemudahan kepada pengguna jasa, meningkatkan kemudahan berusaha dan menggiatkan ekspor dalam negeri, maka Bea Cukai telah menciptakan sistem aplikasi yang terintegrasi.
Direktur Fasilitas Kepabeanan, Oentarto Wibowo menyatakan, bahwa sistem aplikasi BC 3.3 dan P3BET telah selesai dibangun pada awal tahun 2018 dan telah dilakukan uji coba dan pengimplementasian di beberapa kantor pelayanan Bea Cukai.
“Impelementasi tersebut telah dilakukan di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Kantor Bea Cukai Bekasi, dan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang. Secara keseluruhan prosesnya berjalan lancar dari mulai pemasukan barang ekspor ke dalam Pusat Logistik Berikat (PLB) ke pelabuhan muat dan telah mampu memberikan gambaran dan data yang diperlukan untuk pengawasan,” ungkap Oentarto.
Sumber dan berita selengkapnya;
Salam,
Divisi Informasi
#SCIuntukLogistikIndonesiaLebihBaik