Sebagai upaya antisipasi kepadatan di jalan tol selama libur panjang perayaan Paskah, Kementerian perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor: 7 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Libur Panjang (Wafat Isa Almasih/Paskah) Tahun 2018.
Salah satu pengaturan arus lalu lintas dalam surat edaran tersebut yaitu, pembatasan operasional barang yang diberlakukan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek (kedua arah/masuk-keluar Jakarta), Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (arah keluar Jakarta), dan Ruas Tol Merak (arah keluar Jakarta).
“Adapun waktu pemberlakuan pembatasan dimulai dari tanggal 29 Maret 2018 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 30 Maret 2018 pukul 12.00 WIB untuk arah keluar Jakarta, sedangkan arah menuju Jakarta mulai tanggal 1 April 2018 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 2 April 2018 pukul 09.00 WIB,” jelas AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru, Jumat (30/3/2018).
Pembatasan operasi kendaraan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut sembako, BBM, ternak, pupuk, susu murni, barang hantaran pos dan uang, serta barang (bahan baku) ekspor-impor dari lokasi industri rumahan dan atau sebaliknya.
“Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi rambu-rambu, berkendara dengan tertib, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta selalu memastikan kecukupan saldo dan melakukan top up uang elektronik sebelum memasuki tol,” jelas Heru.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi