Bisnis.com, Jakarta—Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Zaroni menilai ketentuan mengenai persyaratan modal disetor untuk menjadi perusahaan pengelolaRegulated Agent (RA) minimal Rp25 miliar masih menimbulkan polemik penafsiran dalam implementasinya.
Menurutnya, kalangan pelaku usaha inspeksi kargo dan pos masih berpendapat bahwa aturan modal disetor sebesar Rp25 miliar dihitung berdasarkan jumlah aset yang dimiliki perusahaan regulated agent (RA).
“Pelaku usaha inspeksi kargo dan pos bersikukuh bahwa aturan modal disetor sebesar Rp25 miliar dihitung berdasarkan jumlah aset yang dimiliki perusahaan regulated agent,” katanya, Selasa (21/4/2015).
Dia mengatakan pemerintah seharusnya mengatur substansi standar infrastruktur, peralatan, sumber daya manusia, dan kebutuhan modal kerja yang harus dipenuhi. Dalam konteks ini, pendekatan yang digunakan adalah ketentuan jumlah nilai aset tetap.
Aturan tersebut akan jelas mengatur berapa unit minimal dan spesifikasi teknis sehingga dapat dikuantifikasi dalam bentuk nilai nominal rupiah dan menjadi dasar ketentuan standar aset total minimal.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20150421/98/425483/pemerintah-harus-atur-modal-disetor-perusahaan-kargo-udara