JAKARTA — Ikatan Eksportir Importir Indonesia berharap tidak ada biaya tambahan dalam penerbitan sertifikat berat kotor kontainer ekspor atau Verified Gross Mass (VGM) yang dilakukan PT Biro Klasifikasi Indonesia di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Umum Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI) Amalia mengatakan pelibatan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sah saja dalam kegiatan sertifikasi VGM di Jakarta International Container Terminal (JICT).
“VGM ini bagian dari service di terminal peti kemas,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (5/3).
Sejak 1 Agustus 2016, kegiatan penimbangan peti kemas ekspor di JICT dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja sudah dilaksanakan dengan mengutip biaya penimbangan sebesar Rp50.000 per boks serta biaya sertifikasi VGM sebesar Rp75.000 per boks.
Besaran biaya jasa tersebut sudah disetujui pengguna jasa melalui asosiasi terkait seperti Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) DKI Jakarta dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Selasa, 6 Maret 2018
Salam,
Divisi Informasi