TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pengusaha di industri strategis seperti transportasi, pertambangan, perkebunan, hingga pelabuhan mengeluhkan pengetatan impor ban yang telah menciptakan kelangkaan ban dan membuat bisnis mereka semakin tidak efisien. Kini, sudah banyak pelaku usaha melakukan kanibalisasi untuk tetap beroperasi.
“Harga ban yang dibutuhkan sudah naik antara 7%-12% sejak bulan lalu,” kata Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Indonesia (IPOMI), Rabu (17/5/2017).
Kurnia menjelaskan kenaikan harga ban turut meningkatkan biaya operasional. Anggota IPOMI setidaknya membutuhkan 100.000 unit ban per tahun. Padahal, berbagai persoalan ekonomi seperti ketatnya persaingan dengan transportasi udara saat ini telah membuat faktor muatan (load factor) mereka turun hingga 60%.
Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban yang terbit tanggal 11 November 2016 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2017.
Aturan ini mewajibkan importir ban memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, memiliki rekomendasi dari Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi