Oleh: Setijadi | Chairman Supply Chain Indonesia
Jumlah penduduk Indonesia yang besar dengan lebih dari 250 juta jiwa dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang relatif baik mendorong peningkatan bisnis sektor logistik. Selain itu, potensi komoditas Indonesia yang beragam juga menjadi faktor pendorong lainnya. Kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau dan dengan sekitar dua pertiga wilayah berupa lautan menjadi tantangan sekaligus peluang sektor logistik Indonesia.
Di lain sisi, tingkat persaingan sektor logistik semakin ketat sebagai dampak dari globalisasi. Praktik global tender dalam bidang logistik, misalnya, menuntut persyaratan kompetensi perusahaan logistik berkelas dunia. Tanpa memenangkan global tender itu, perusahaan-perusahaan logistik hanya akan menerima alih daya jasa logistik yang bernilai lebih rendah.
Globalisasi juga ditandai dengan semakin banyaknya perusahaan-perusahaan logistik asing yang masuk dan beroperasi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan itu berdaya saing tinggi karena mempunyai kapabilitas, teknologi, dan jaringan yang kuat.
Untuk memanfaatkan peluang dan menghadapi tantangan sektor logistik itu, diperlukan upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) sektor logistik melalui pendidikan formal, pelatihan, dan sertifikasi. Sertifikasi kompetensi profesi diperlukan untuk meningkatkan dan menjaga kompetensi SDM, sehingga akan mendorong peningkatan daya saing perusahaan-perusahaan penyedia jasa logistik Indonesia.
Dalam pengembangan SDM sektor logistik, beberapa asosiasi perusahaan di sektor logistik telah berperan penting. Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO), dan Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI), misalnya, telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) “Logistik Insan Prima” untuk sertifikasi kompetensi profesi sektor logistik.
SCI sebagai lembaga pelatihan memfasilitasi persiapan sertifikasi kompetensi profesi bidang logistik, terutama untuk okupasi/jabatan “Supply Chain Manager”. Kompetensi ini diperlukan untuk meningkatkan kinerja logistik dan rantai pasok untuk semua perusahaan (manufaktur, distributor, transportasi, pergudangan, jasa logistik terintegrasi, kurir, ritel, dan lain-lain).
Sertifikasi kompetensi profesi itu dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifkasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga resmi negara, sehingga merupakan pengakuan kompetensi yang bersifat nasional. Pengakuan terhadap sertifikasi kompetensi sektor logistik akan berkembang menjadi pengakuan oleh negara-negara ASEAN maupun dalam cakupan yang lebih luas.
Tenaga ahli Warga Negara Indonesia bersertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain menjadi alternatif pemenuhan syarat administrasi izin usaha perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diterbitkan pada 6 Juli 2017.
30 Juli 2017
Setijadi
Chairman
Supply Chain Indonesia
www.SupplyChainIndonesia.com
Download Catatan ini: Catatan SCI - Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi SDM untuk Daya Saing Sektor Logistik (580.2 KiB, 201 hits)