BANDUNG – Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat mendesak pemerintah tetap merealisasikan Pelabuhan Cilamaya di Kabupaten Karawang karena pergeseran ke wilayah lain membutuhkan waktu yang cukup lama.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Dedy Widaya menyatakan rencana pergeseran itu harus dibatalkan karena lokasi di Cilamaya sudah tepat dijadikan pelabuhan.
Alasan menggeser lokasi pelabuhan, menurutnya, kurang rasional mengingat studi kelayakan Pelabuhan Cilamaya sudah dilakukan dengan matang dan menghindari hal yang tidak diinginkan.
DILANGGAR
Setidaknya ada lima aturan yang dilanggar saat Jusuf Kalla memutuskan membatalkan pembangunan Pelabuhan Cilamaya. Aturan itu Undang-Undang (UU) No 26/2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2008 tentang Pedoman Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 15 Mei 2015
Sumber foto:
http://us.images.detik.com/content/2013/07/22/4/prioks.jpg