Oleh: Setijadi | Chairman at Supply Chain Indonesia
Rencana Kementerian BUMN untuk membentuk holding BUMN pelabuhan perlu mendapatkan dukungan berbagai pihak. Pembentukan holding ini merupakan bagian dari program perampingan jumlah BUMN (rightsizing) yang dilakukan untuk memperbaiki struktur bisnis BUMN secara menyeluruh, serta meningkatkan efisiensi dan kinerja BUMN.
Secara khusus, pembentukan holding BUMN pelabuhan diperlukan untuk mendukung implementasi konsep Tol Laut, terutama berkaitan dengan kebutuhan pemenuhan beberapa standar, yaitu standar infrastruktur fisik, standar prosedur dan pelayanan, serta standar sistem informasi berikut konektivitasnya.
Penggabungan Pelindo I-IV menjadi holding tentu tidak berarti mengubah fungsi Pelindo dari operator pelabuhan menjadi regulator. Justru, pembentukan sebagai holding ini dimaksudkan untuk memperkuat dan meningkatkan efisiensi Pelindo I-IV, sehingga menjadi operator-operator pelabuhan kelas dunia dan berkontribusi secara signifikan terhadap efisiensi biaya logistik nasional.
Untuk implementasi konsep Tol Laut, dibutuhkan pendanaan yang besar untuk pengembangan infrastruktur fisik, terutama penyiapan deep sea ports. Penggabungan nilai aset hasil penggabungan beberapa BUMN ini akan meningkatkan posisi tawar terhadap sumber-sumber pendanaan.
Dalam implementasi konsep Tol Laut, diperlukan prosedur dan pelayanan secara standar di semua pelabuhan. Pelabuhan-pelabuhan dalam Tol Laut harus terintegrasi dalam suatu sistem informasi karena informasi dari kapal-kapal dalam jalur tol laut harus dapat dipertukarkan ke semua pelabuhan yang akan disinggahi.
Keberadaan masing-masing Pelindo secara terpisah seperti saat ini terbukti mengakibatkan kesenjangan antar pelabuhan, baik secara fisik/infrastruktur, tingkat pelayanan, maupun sistem informasi.
Kementerian BUMN perlu mempertimbangkan bentuk holdingBUMN pelabuhan sesuai dengan karakteristik bisnis kepelabuhanan di Indonesia.
Masing-masing Pelindo mempunyai cakupan wilayah yang luas dengan cukup banyak pelabuhan yang harus dikelola, sehingga dalam holding tersebut sebaiknya masing-masing Pelindo tetap mengelola pelabuhan-pelabuhannya masing-masing. Pelindo I-IV menjadi Operating Holding.
Pelindo II, yang berpengalaman mengelola pelabuhan-pelabuhan dengan volume yang lebih besar, menjadi induk holding sebagai Strategic and Investment Holding. Strategic and Investment Holdingberperan terutama dalam perencanaan dan pengembangan sinergi rencana strategis, sinergi investasi (pengembangan fasilitas), integrasi dan sinergi pelayanan, peningkatan pengendalian proses bisnis, serta peningkatan efisiensi dan daya saing.
Implementasi holdingBUMN pelabuhan harus memperhatikan maksud dan tujuan pendirian BUMN (UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara), prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat (UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), dan tata kelola perusahaan yang baik (Permenneg BUMN No. PER 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara).
Selain itu, implementasi holding BUMN juga harus melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) secara sinergis. Keberhasilan holding BUMN pelabuhan tidak hanya diukur daripencapaian profit, namun juga benefit yang diperoleh para pengguna dan dampaknya terhadap efisiensi logistik nasional.
Potensi terjadinya praktik monopoli dari pembentukan holding BUMN kepelabuhanan dapat dihindarkan dengan menggunakan beberapa peraturan perundangan tersebut. Permasalahan mengenai regulator-operator pelabuhan memang perlu diselesaikan dengan komunikasi yang intensif antar para pemangku kepentingan, namun hal ini semestinya tidak menjadi alasan untuk menolak pembentukan holding BUMN logistik yang diperlukan untuk implementasi konsep Tol Laut dan mengefisienkan biaya logistik nasional.