Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan rencana penurunan tarif tol yang sedang digodok pemerintah tidak akan mencederai kontrak yang diteken pemerintah dengan swasta.
Oleh karenanya, saat ini pihaknya tengah membahas insentif perpajakan bagi para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Insentif akan berupa fasilitas libur pajak (tax holiday) bagi investor di tiga ruas tol, yakni Tol Solo-Ngawi, Tol Ngawi-Kertosono, dan Tol Kertosono-Mojokerto.
Mengutip detikcom, insentif ini diberikan apabila perpanjangan masa konsensi masih dinilai kurang bagi para badan usaha yang bersedia menurunkan tarif tol.
Usulan perpanjangan hak konsesi pengelolaan jalan tol kepada badan usaha sudah pernah diungkapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Opsinya, masa konsesi itu bisa diperpanjang dari 35-40 tahun menjadi 50 tahun.
“Kita akan lihat prinsip-prinsipnya, pertama untuk kepastian investor, privat sektor yang sudah menanamkan. Kita lihat bagaimana kontrak awalnya mereka dari sisi tingkat pengembaliannya,” sebut Sri Mulyani.
Dengan begitu, kebijakan penurunan tarif jalan tol menguntungkan baik untuk masyarakat pengguna jalan tol, maupun investor yang berusaha di sektor jalan tol. Sri Mulyani menjanjikan kajian tersebut bisa rampung dalam satu atau dua minggu ke depan.
Rencana penurunan tarif tol merupakan permintaan Presiden Joko “Jokowi” Widodo usai mendengar keluhan langsung para pengusaha yang mengandalkan angkutan logistik untuk menjalankan bisnisnya, pada awal tahun.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap permintaannya bisa terlaksana pada akhir Maret 2018.
Sejumlah jajaran kementerian kemudian menindaklanjuti permintaan ini dengan mengkaji penurunan tarif di 39 ruas tol yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatra.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono berujar, penurunan tarif bisa mencapai 38 persen, terutamanya untuk Golongan IV dan V (truk empat gandar dan truk lima gandar), dengan perkiraan persentase kendaraan di dua golongan tersebut hanya berkisar 3 persen.
Sementara, sebanyak 83 persen kendaraan di jalan tol masuk kategori Golongan I (mobil sedan, jip, pickup/truk kecil, dan bus). Sekitar 10 persen masuk Golongan II (truk dua gandar), dan 4 persen Golongan III (truk tiga gandar).
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi