Oleh:
Heru Setyo Basuki
Customs & Excise Manager SF Consulting
Komite Antidumping Indonesia (KADI) merupakan Otoritas yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi barang dumping dan barang mengandung subsidi. Praktik perdagangan ini merupakan praktik tidak adil (unfair trade) yang dapat merugikan industri dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugasnya, KADI melakukan penyelidikan untuk membuktikan ada atau tidaknya praktik dumping dan subsidi yang dilakukan oleh produsen maupun eksportir negara asal barang. KADI kemudian merekomendasikan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) jika produsen atau eksportir dari negara lain terbukti melakukan praktik dumping, maupun pengenaan bea masuk imbalan (BMI) jika terbukti melakukan praktik subsidi.
Indonesia sampai saat ini belum mempunyai ketentuan antidumping dalam bentuk Undang-Undang tersendiri untuk menanggulangi praktik dumping. Indonesia masih menggunakan Pasal 18, 19, 21, 22, 23A, dan 23B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan AntiDumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Tentunya Indonesia menggunakan Agreement on implementing of Article VI of GATT 1994 dan Pasal 18 Paragraf 4 dari Antidumping Code 1994 sebagai acuan dalam pembuatan aturan tentang antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan.
Dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditas di pasaran internasional dengan harga yang kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah dari harga barang tersebut dinegerinya sendiri, atau dari harga jual kepada negara lain pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasaran dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.
Tujuan praktik dumping tersebut pada umumnya dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
- Memperbesar pangsa pasar (market-expansion dumping);
- Mematikan industry pesaing agar dapat memonopoli (predatory dumping);
- Menjual barang yang kelebihan produksi akibat permintaan menurun (cycling dumping);
- Memperoleh valuta asing (state-trading dumping);
- Mencapai tujuan strategis tertentu (strategic dumping).
Komite AntiDumping Indonesia (KADI)
Komite AntiDumping Indonesia (KADI) merupakan lembaga teknis yang dibentuk Pemerintah Indonesia pada tahun 1996 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk AntiDumping dan Bea Masuk Imbalan yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan menyebutkan bahwa, untuk permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi barang dumping dan barang mengandung subsidi, Menteri Perindustrian dan Perdagangan membentuk Komite AntiDumping Indonesia. Sejak 4 Juli 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tidak berlaku lagi dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 Tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 427/MMP/Kep/10/2000 tanggal 10 Oktober 2000 tentang Komite Antidumping Indonesia (sebagai perubahan atas beberapa keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebelumnya).
KADI berperan dalam melindungi industri dalam negeri yang mengalami kerugian akibat adanya barang impor yang dijual secara dumping. Berikut tugas pokok KADI:
- Melakukan penyelidikan terhadap kebenaran tuduhan dumping atau subsidi, adanya kerugian yang dialami oleh pemohon, dan hubungan sebab akibat antara dumping atau subsidi dan kerugian yang dialami oleh pemohon;
- Mengumpulkan, meneliti, dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan;
- Membuat laporan hasil penyelidikan;
- Merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia; dan
- Melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Tahapan dan Prosedur Penyelidikan oleh KADI
Pemerintah dalam menentukan apakah barang impor perlu dikenakan bea masuk antidumping atau tidak hanya berdasarkan asumsi semata tetapi melalui serangkaian tahapan dan prosedur penyelidikan yang dilakukan Komite AntiDumping Indonesia sebagai lembaga teknis yang mengawasi adanya praktik dumping dan atau subsidi (countervailing). Berikut tahapan dan prosedur penyelidikan yang dilakukan oleh KADI:
1. Permohonan industri dalam negeri disampaikan kepada KADI
Produsen dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis yang mewakili industri dalam negeri dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada KADI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan antidumping atas barang impor yang diduga sebagai barang dumping yang menyebabkan kerugian. Permohonan tersebut harus memuat bukti awal dan didukung dengan dokumen lengkap mengenai adanya barang dumping, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara barang dumping dan kerugian yang dialami oleh pemohon.
Data-data yang harus disiapkan oleh pemohon adalah sebagai berikut:
1). Data Umum, terdiri dari:
- Latar belakang permohonan;
- Data pemohon;
- Penjelasan bahwa pemohon merupakan bagian dari industri dalam negeri di Indonesia;
- Barang yang dituduh dumping;
- Negara pengekspor dan produsen/eksportir;
- Importir yang diketahui;
- Total barang impor yang diduga dumping.
2). Dugaan Dumping, yang berisikan:
- Perhitungan Normal Value
Berikut ilustrasi perhitungan normal value di negara produsen bisa dilakukan dengan 2 (dua) acara yaitu: - Berdasarkan harga domestik (domestic price), dengan contoh sebagai berikut:
Harga domestik : USD 100/MT
Biaya Transportasi : USD 5/MT
Biaya Handling : USD 2/MT
Harga domestik eks-pabrik : USD 93/MT - Berdasarkan biaya produksi
Apabila pemohon tidak memperoleh domestic price di negara eksportir, maka normal value dapat dihitung berdasarkan biaya produksi seperti contoh berikut:
Biaya bahan : USD 45 / MT
Biaya pekerja langsung : USD 10 / MT
Biaya overhead pabrik : USD 15 / MT
Biaya lain-lain : USD 10 / MT
Jumlah biaya produksi : USD 80 / MT
Biaya pemasaran dan adminstrasi : USD 8 / MT
Financing charges : USD 2 / MT
Total Biaya : USD 90 / MT
Profit (5%) : USD 5 / MT
Normal Value : USD 95 / MT - Harga Ekspor
Agar diperoleh perhitungan yang setara, maka harga ekspor harus dihitung berdasarkan harga ekspor eks-pabrik. Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:
Harga Ekspor CIF : USD 105 / MT
Sea Freight : USD 20 / MT
Inland Freight : USD 2 / MT
Harga Ekspor eks-pabrik : USD 83 / MT - Margin Dumping
Merupakan selisih antar Harga DOmestik eks-pabrik dengan harga ekspor eks-pabrik yaitu sebesar USD 93 – USD 83 = USD 10
Dengan demikian margin dumping terhadap harga ekspor CIF adalah sebesar : (USD 10 : USD 105) x 100% = 9,52%.
Perhitungan sebenarnya mengenai normal value, harga ekspor dan margin dumping akan dilakukan oleh KADI berdasarkan data yang diperoleh dalam penyelidikan jika permohonan tersebut disetujui untuk di inisiasi.
3). Kerugian (injury)
Pemohon mengemukakan kerugian yang diderita akibat adanya barang impor yang diduga dumping, baik kerugian material yang telah terjadi maupun kerugian yang dianggap akan terjadi dalam waktu dekat, misal: penurunan penjualan dalam negeri, penurunan profit dan justru mengalami loss, penurunan produksi, penurunan pangsa pasar, dan lain-lain.
4). Hubungan sebab akibat antara dumping dengan kerugian (injury)
Pemohon harus memberikan ringkasan bahwa barang yang diduga dumping telah menyebabkan kerugian pada industri dalam negeri sebagaimana dikemukanan pada butir 3 di atas. Hubungan sebab akibat ini sering dibuhungkan dengan efek volume dan efek harga. Efek volume diukur dengan terjadinya peningkatan impor dari negara-negara tertuduh sedangkan efek harga terdiri dari 3 indikator, yaitu: price undercutting, price depression, dan price suppression.
5). Faktor lain penyebab kerugian pada perusahaan pemohon
Pemohon harus menjelaskan semua factor yang dpat mengakibatkan masalah yang sedang dihadapi. Dumping mungkin saja bukan penyebab utama kerugian yang diderita industri dalam negeri, tetapi jika sedang resesi maka barang dumping dapat membuat keadaan bertambah buruk.
6). Prospek dan pandagangan ke depan
Pemohon hendaknya memberikan penjelasan mengenai kemungkinan hal-hal yang akan terjadi di kemudian hari apabila tidak dkenakan tindakan antidumping.
2. KADI meneliti apakah permohonan sudah lengkap.
Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, KADI melakukan kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang disampaikan dalam permohonan. Kemudian KADI memberikan keputusan untuk menolak atau menerima dan menetapkan dimulainya penyelidikan.
3. Pre-notifikasi
Penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan antidumping dimulai pada saat diumumkan kepada publik melalui media massa nasional. KADI juga memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan negara Republik Indonesia di negara pengekspor, importir, dan pemohon.
4. Komite Antidumping Indonesia mengirim kuesioner untuk diisi oleh pihak-pihak yang berkepentingan (Industri Dalam Negeri, eksportir/produsen asing yang dituduh, importir).
Pihak tersebut harus menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada KADI disertai dengan bukti pendukung dalam jangka waktu paling lambat 40 hari kalender terhitung sejak tanggal surat permintaan penjelasan. Pihak tersebut dapat meminta tambahan waktu kepada KADI paling lama 30 hari kalender.
5. Sesudah jawab kuesioner diterima oleh Komite Antidumping Indonesia, maka dilakukan analisa atas jawaban tersebut untuk mencari bukti apakah terdapat harga impor dumping/subsidi dan kerugian yang dialami oleh Industri Dalam Negeri. Apabila KADI merasa bukti belum dapat diperoleh dari jawaban kuesioner atau jawaban kuesioner diragukan kebenarannya maka KADI melakukan verifikasi di lokasi Industri Dalam Negeri/eksportir/ produsen asing yang dituduh dumping.
6. Apabila dalam masa penyelidikan, KADI menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya barang dumping yang menyebabkan kerugian, KADI dapat menyampaikan laporan sementara hasil penyelidikan dan merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan untuk mengenakan tindakan sementara.
Dalam jangka waktu paling lambat 45 hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri Perdagangan memutuskan untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI. Apabila Menteri Perdagangan menerima rekomendasi KADI, dalam jangka waktu tersebut Menteri Perdagangan menyampaikan surat kepada menteri keuangan mengenai keputusan besarnya pengenaan bea masuk antidumping sementara yang jumlahnya paling tinggi sama dengan marjin dumping dan jangka waktu pengenaan bea masuk antidumping sementara. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat dari Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan bea masuk antidumping sementara sesuai dengan keputusan menteri perdagangan.
7. Komite Antidumping Indonesia melakukan dengar pendapat untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembelaan.
8. Penyelidikan ini dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal penyelidikan dimulai dan dalam keadaan tertentu dapat diperpanjang menjadi paling lama 18 bulan. Apabila dalam masa penyelidikan tidak ditemukan adanya bukti barang dumping yang menyebabkan kerugian, KADI segera menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri Perdagangan.
9. Komite Antidumping Indonesia mengeluarkan laporan hasil penyelidikan dan rekomendasi.
Komite Antidumping Indonesia menyampaikan laporan akhir hasil penyelidikan kepada Menteri Perdagangan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penyelidikan terakhir. Dalam laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan kerugian, KADI menyampaikan besarnya marjin dumping dan merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan mengenai pengenaan Bea Masuk Antidumping.
Dalam rangka pengenaan bea masuk antidumping, Menteri Perdagangan memutuskan menerima atau menolak rekomendasi KADI dalam jangka waktu 45 hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI. Apabila menteri perdagangan menerima rekomendasi KADI, dalam jangku waktu itu pula Menteri Perdagangan menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan mengenai keputusan: besarnya pengenaan & jangka waktu pengenaan bea masuk antidumping.
Menteri Keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan bea masuk antidumping sesuai dengan keputusan menteri perdagangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat dari menteri perdagangan. Namun, apabila margin dumping nilainya kurang dari 2% maka tidak diperhitungkan.
Pengenaan bea masuk antidumping berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal pengenaan. Dalam hal tindakan sementara sudah dilakukan, maka pengenaan bea masuk antidumping dapat diberlakukan surut terhitung sejak tanggal pengenaan bea masuk antidumping sementara.
10. Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali terdiri dari:
- Interim Review, dalam hal perlu dikaji mengenai kemungkinan kerugian masih tetap berlanjut dan/atau kerugian akan berulang jika pengenaan bea masuk dihentikan. Interim Review hanya dapat diajukan paling cepat 12 bulan setelah berlakunya penetapan bea masuk antidumping oleh Menteri Keuangan. Penyelidikan interim review dilakukan selama 12 bulan. Apabila hasil penyelidikan interim review membuktikan bahwa kerugian tidak berlanjut dan/atau kerugian tidak berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan untuk menghentikan pengenaan bea masuk antidumping.
- Sunset Review, dalam hal pengenaan bea masuk antidumping akan berakhir. Sunset Review hanya dapat diajukan paling lambat 15 bulan sebelum berakhirnya pengenaan bea masuk antidumping. KADI melakukan penyelidikan sunset review mengenai kemungkinan dumping dan kerugian masih tetap berlanjut atau akan berulang kembali jika pengenaan bea masuk antidumping dihentikan. Penyelidikan sunset review ini dilakukan selama 12 bulan. Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa kerugian masih tetap berlanjut dan/atau kerugian berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk antidumping dengan disertai perubahan besaran pengenaan bea masuk antidumping atau tidak disertai perubahan besaran pengenaan bea masuk antidumping.
Perdagangan bebas saat ini menuntut industri dalam negeri untuk bersaing dengan barang-barang impor yang sejenis. Namun demikian jika harga barang impor tidak wajar disebabkan adanya praktek dumping maka pemerintah (KADI) harus lebih proaktif mengingat praktek dumping tersebut dapat merusak industri dalam negeri. Pemerintah tetap diharapkan menjadi pintu utama dan pertama yang dapat membentengi industri dalam negeri termasuk UMKM.
*****
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.
Download artikel ini:
SCI - Artikel Peranan KADI dalam Pencegahan Praktik Dumping terhadap Barang Impor (261.1 KiB, 50 hits)