REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan peraturan kawasan industri halal rampung pada 2019. Target tersebut mundur dari target awal Kemenperin, yakni pada akhir 2018.
Regulasi ini akan menjadi basis pengembangan kawasan industri halal yang sudah difokuskan pemerintah sejak dua tahun lalu. Plt Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Ngakan Timur Antara mengatakan, peraturan ini seiring dengan mendorong kewajiban halal bagi produk yang beredar di Indonesia pada Oktober.
Ngakan menjelaskan, pembuatan regulasi tentang rencana pengembangan kawasan industri halal ini turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk swasta. Hanya saja, saat ini pemerintah masih mengalami sejumlah tantangan untuk menyelesaikannya.
“Termasuk, menetapkan parameter atau kriteria dan langkah-langkah untuk konsensus,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Kamis (10/1).
Ngakan menuturkan, pembentukan kawasan industri halal juga menjadi upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang harus mengurusi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, selama ini, diketahui proses sertifikasi membutuhkan proses rumit dan waktu yang tidak sebentar.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia #untuklogistikindonesialebihbaik