JAKARTA, KOMPAS-Pemerintah mengkaji peningkatan ukuran kapal penangkapan ikan di wilayah tangkapan laut lepas dari 150 gros ton menjadi 200 gros ton. Hal itu dilakukan untuk memperkuat kapasitas kapal penangkapan ikan di laut lepas.
Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saifuddin mengemukakan hal itu di Jakarta, Minggu (16/10). Kajian diharapkan selesai pada akhir Oktober 2016. “Pemanfaatan penangkapan ikan di laut lepas oleh kapal Indonesia masih bisa ditingkatkan jumlahnya,” kata Saifuddin.
Saat ini, izin baru kapal penangkapan ikan di laut lepas dibatasi maksimal berukuran 150 gros ton (GT). Izin penangkapan ikan di laut lepas diterbitkan oleh KKP dengan wilayah penangkapan mencakup Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Sementara itu, ratusan kapal tuna anggota Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) dan Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) masih mogok beroperasi. Pelaku usaha mengeluhkan regulasi pemerintah yang menghambat.
Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Astuin Muhammad Billahmar menilai, pengoperasian kapal tuna di laut lepas terbelenggu aturan pemerintah terkait dengan larangan alih muat kapal di tengah laut. Kapal-kapal besar dengan daya jangkau ke laut lepas seharusnya mendapat peluang untuk melakukan alih muatan kapal (transshipment) di tengah laut karena jaraknya terlalu jauh untuk kembali ke pelabuhan perikanan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas edisi cetak Senin, 17 Oktober 2016.
Salam,
Divisi Informasi