JAKARTA, investor.id – Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan perizinan bagi importir, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Permendag 20/2021.
Bahkan dalam beleid itu disebutkan, kemudahan perizinan bagi importir lantaran dilakukan secara online atau digital itu akan keluar maksimal dalam 5 hari kerja jika dokumen telah lengkap.
Hal tersebut terungkap dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang digelar oleh Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Timur di Surabaya yang dilaksanakan pada 24-25 Agustus 2022.
Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono memaparkan, pelaku usaha yang ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik (EBB) dan importir bereputasi baik (IBB) diberikan fasilitas/kemudahan atas perizinan berusaha di bidang perdagangan berupa penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor dan impor secara elektronik dan otomatis.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://investor.id/business/304560/permendag-252022-disosialisasikan-beri-kemudahan-importir
Salam,
Divisi Informasi