
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia alias Asperindo menyoroti regulasi perizinan antara jasa kirim konvensional dengan jasa kirim milik platform e-commerce.
Ketua Asperindo, Mohamad Feriadi Soeprapto, menilai hal ini berpotensi menimbulkan persaingan yang sangat bebas sehingga membingungkan pelaku industri logistik, terutama dari sisi perizinan.
“Penjual dan pembeli bisa berada di lokasi yang berbeda-beda, (tapi) dipertemukan oleh teknologi. Tapi kondisi seperti ini juga menuntut kejelasan tata kelola logistik,” ujar Feriadi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta Selatan, Kamis (24/4).
Feri mengatakan, sejumlah ekspedisi alias jasa kirim mengantongi perizinan yang berbeda-beda. Ia menjelaskan, jasa kirim yang tergabung dalam Asperindo mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi.
“Namun, ada juga jasa kirim in-house dari platform e-commerce, izinnya mungkin tidak seperti kami. Bahkan belum tentu terdaftar sebagai anggota asosiasi,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://katadata.co.id/berita/industri/680a463e1fcb7/persaingan-ketat-asosiasi-minta-pemerintah-seragamkan-regulasi-jasa-logistik
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.