KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi menunda pelaksanaan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota menjadi tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.1945/MEN-KP/XI/2023 Tentang Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.
Pengamat Ekonomi Kelautan dan Perikanan Suhana menilai, kebijakan PIT seharusnya dapat ditinjau kembali atau dicabut alih-alih hanya dilakukan penundaan. Terlebih, dalam regulasi ini masih banyak istilah awam yang tidak banyak diketahui oleh pelaku perikanan.
“Baiknya regulasi terkait PIT tersebut dibatalkan dan direvisi sesuai dengan karakteristik perikanan di Indonesia,” kata Suhana pada Kontan.co.id, Rabu (13/12).
Selain itu, Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta ini juga menilai kebijakan PIT ini justru memperlebar ruang penyelewengan di industri perikanan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.kontan.co.id/news/picu-masalah-pengamat-perikanan-nilai-kebijakan-pit-perlu-dicabut-bukan-ditunda
Salam,
Divisi Informasi