JAKARTA—Pemerintah akan mengurangi waktu penyimpanan dan penyiapan dokumen peti kemas di pelabuhan (pre-clearance), sebagai langkah jangka pendek untuk menekan dwelling time, yang semula 6,7 hari menjadi di bawah 4 hari.
Ketua Tim Kerja Konektivitas Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan tahapan pre-clearance dalam penanganan peti kemas itu menjadi fokus karena menjadi penyumbang terbesar tingginya dwelling time di pelabuhan.
“Dalam jangka pendek, fokus pada pengurangan waktu pre-clearance dan peningkatan ansitipasi, ini berpotensi mengurangi dwelling time hingga 0,5 hari—1,5 hari dan ini juga mengurangi waktu pemeriksaan fisik nant,” katanya dalam paparan Kunjungan Kerja Menko Perekonomian di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (21/1).
Dwelling time merupakan ukuran waktu yang dibutuhkan kontainer atau peti kemas impor sejak peti kemas itu dibongkar dari kapal sampai dengan keluar dari kawasan pelabuhan pelabuhan atau gate out.
Tautan, foto dan berita selengkapnya:
http://www.bisnis.com/articles/pre-clearance-peti-kemas-dipersingkat-jadi-4-hari