Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menerbitkan aturan tentang tata cara pemindahan barang impor yang melewati batas waktu penumpukan atau long stay dan sudah mengantongi Surat Perintah Pengeluaran Barang/clearance Pabean di Pelabuhan Tanjung Priok.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Nomor: UM.008/8/6/OP.TPK.18 yang ditandatangani Kepala OP Tanjung Priok Arif Toha Tjahjagama pada 14 Maret 2018.
Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widiyanto mengharapkan agar beleid yang sudah diterbitkan oleh Kantor OP Tanjung Priok itu dapat diimplementasikan dan dipatuhi semua entitas bisnis maupun stakeholder di Pelabuhan Priok.
“Kami harapkan beleid itu betul-betul bisa diimplementasikan jangan cuma menjadi formalitas saja, dalam upaya menurunkan dwelling time dan efisiensi biaya logistik di Pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (26/3/2018).
Widijanto mengatakan permasalahan barang long stay di pelabuhan Priok selama ini menjadi persoalan yang tidak bisa teratasi di pelabuhan itu sehingga dwelling time Priok sulit untuk bisa diturunkan kurang dari tiga hari.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi