Oleh: Heru Setyo Basuki
Customs & Excise Manager
SF Consulting
Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperluas hubungan ekonomi dengan menandatangani Free Trade Agreement antara Indonesia-Australia yaitu Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA)dan Asean-Hongkong yaitu Asean-Hongkong Free Trade Agreement (AHKFTA).
Berikut peraturan untuk implementasi kedua perjanjian internasional tersebut:
Peraturan-peraturan tersebut mengatur beberapa hal antara lain penetapan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota perjanjian, penjelasan atas ketentuan asal barang, dan persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam rangka pengenaan tarif preferensi berdasarkan persetujuan perdagangan bebas ASEAN-Hongkong maupun Indonesia-Australia.
A. ASEAN-HONGKONG FREE TRADE AGREEMENT (AHKFTA)
Ketentuan terkait AHKFTA di antaranya adalah:
- Tarif preferensi berlaku mulai berlaku untuk tahun 2020 hingga 2031 dan seterusnya.
- Terhadap barang impor harus disertai dengan certificate of origin Form AHK dari negara asal.
- Barang impor yang berasal dari anggota perjanjian dengan nilai FOB tidak melebihi US$ 200 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan tarif preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form AHK.
- Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka persetujuan perdagangan bebas ASEAN-Hongkong, Republik Rakyat Tiongkok yang tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
- Ketentuan dalam MoF tersebut berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
Fasilitas tarif preferensi mencakup berbagai jenis komoditas dari Hongkong, termasuk perhiasan, pakaian dan aksesori, jam tangan serta mainan. Secara progresif AHKFTA mengurangi dan menghapuskan tarif bea masuk dari 5% menjadi 0% di tahun 2028 dan seterusnya untuk beberapa jenis komoditas di antaranya adalah biodiesel, sodium sulphites, soya milk drinks dan beberapa jenis ikan hias. Selain itu, terdapat beberapa jenis barang yang tetap menggunakan tarif bea masuk umum di antaranya bunga segar, teh hitam, beras, wine, dll.
B. INDONESIA-AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IACEPA)
Untuk perjanjian perdagangan bebas Indonesia-Australia (IACEPA) selain mengatur sebagaimana perjanjian-perjanjian perdagangan bebas lainnya, IACEPA juga mengatur sesuai yang baru, sebagai berikut:
- Tariff Rate Quota (TRQ) adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka persetujuan IECEPA.
- Kuota Tahunan Skema TRQ: jumlah kuota total yang ditetapkan terhadap produk-produk tertentu per tahun berdasarkan perjanjian IACEPA.
- Sertifikat TRQ: sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga penerbit di Australia yang berisi kuota untuk produk-produk tertentu per pengiriman dan dikirimkan secara elektronik melalui Sistem INSW yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensial in-quota dalam skema TRQ.
- Tarif Preferensi in-Quota: tarif bea masuk dalam skema TRQ yang ditetapkan atas barang impor yang jumlahnya tidak melebihi jumlah yang dicantumkan dalam sertifikat TRQ dan kuota tahunan skema TRQ.
- Tarif Preferensi out-Quota: tarif bea masuk dalam skema TRQ yang ditetapkan atas barang impor yang tidak menggunakan sertifikat TRQ atau jumlahnya melebihi jumlah yang tercantum dalam sertifikat TRQ dan/atau kuota tahunan skema TRQ.
- Jumlah TRQ: jumlah batas tahunan Indonesia dalam 1 (satu) tahun agar Importir mendapatkan tarif dalam kuota.
- Tarif dalam kuota (tarif preferensi in-quota): tarif bea masuk dalam skema TRQ yang ditetapkan atas barang impor yang jumlahnya tidak melebihi jumlah yang tercantum dalam sertifikat TRQ dan kuota tahunan skema TRQ.
- Tarif di luar kuota (tarif preferensi out-quota): tarif bea masuk dalam Skema TRQ yang ditetapkan atas barang impor yang tidak menggunakan sertifikat TRQ atau jumlahnya melebihi jumlah yang tercantum dalam sertifikat TRQ dan/atau kuota tahunan skema TRQ.
C. KEGIATAN YANG DAPAT DIBERIKAN TARIF PREFERENSI UNTUK FASILITAS AHKFTA dan IACEPA
- Impor barang untuk dipakai;
- Impor barang untuk dipakai dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tarif preferensi;
- Impor barang untuk dipakai di Pusat Logistik Berikat (PLB) yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tarif preferensi; atau
- Pengeluaran barang hasil produksi dari kawasan bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), sepanjang;
- Bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar daerah pabean;
- Pada saat pemasukan barang ke kawasan bebas telah mendapat persetujuan penggunaan tarif preferensi, dan
- Dilakukan oleh pengusaha di kawasan bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi.
- Pengeluaran barang dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke TLDDP yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tarif preferensi.
D. KETENTUAN TERKAIT CARA MENDAPATKAN TARIF PREFERENSI AHKFTA dan IACEP
1. Untuk dapat menggunakan tarif preferensi, importir wajib:
- Menyerahkan lembaran SKA form AHK dan IACEPA asli;
- Mencantumkan kode AHKFTA atau IACEPA pada PIB secara benar; dan
- Mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA form AHK atau IACEPA pada PIB secara benar.
Keterangan:
Penyampaian SKA form AHK atau IACEPA dilakukan secara manual namun dalam PMK 80/PMK.04/2020 dan PMK-82/PMK.04/2020 telah mengakomodir penyampaian secara elektronik apabila telah dimungkinkan.
2. Penelitian SKA form AHK atau IACEPA
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SKA form AHK dalam rangka pengenaan tarif preferensi, di antaranya:
- Pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria)
- Pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria)
- Pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions)
- Jenis, jumlah, dan klasifikasi barang
- Besaran tarif bea masuk yang diberitahukan
- Kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pelengkap pabean dengan data pada SKA form AHK atau IACEPA
Kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA form AHK atau IACEPA, dan/atau dokumen pelengkap pabean dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik.
3. Retroactive Check
SKA form AHK atau IACEPA yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, dilakukan permintaan Retroactive Check secara acak (random) kepada instansi teknis yang berwenang di pihak pengekspor:
- Direktur di lingkungan DJBC yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan penelitian ulang
- Kepala Kantor Wilayah DJBC
- Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
- Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai, atau
- Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Atas barang impor yang SKA form AHK atau IACEPA-nya diragukan, dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation-MFN). Terkait dengan penetapan tarif MFN oleh Pejabat Bea dan Cukai, importir dapat mengajukan proses keberatan di Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Dan jika proses keberatan ditolak oleh Bea dan Cukai maka dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak.
Tarif preferensi yang menggunakan skema tariff rate quota adalah untuk produk impor dari Australia yaitu berupa: kentang, tomat, kerbau, sapi.
Dengan adanya pemberlakuan IA-CEPA dapat memperbesar nilai ekspor produk unggulan Indonesia ke Australia. Beberapa produk unggulan tersebut adalah otomotif, kayu dan furniture, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat telekomunikasi, dan elektronik.
Dengan berlakunya AHKFTA diharapkan dapat meningkatkan kemitraan ekonomi antara pemerintah negara anggota ASEAN dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hongkong serta untuk menstimulasi perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.
12 Agustus 2020
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia
Download artikel ini:
SCI - Artikel Regulasi Free Trade Agreement Asean–Hongkong dan Indonesia–Australia (329.5 KiB, 219 hits)