Tahun 2015 mungkin jadi salah satu masa paling buruk dalam bisnis dua perusahaan milik konglomerat Tomy Winata, PT Maritim Timur Jaya dan PT Binar Surya Buana. Biang keroknya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk Presiden Joko Widodo di tahun 2014, Susi Pudjiastuti.
Susi yang juga pengusaha di bidang perikanan itu menerapkan kebijakan moratorium untuk kapal tangkap eks-asing melalui Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (KP) No 56/Permen-KP/2014. Moratorium diberlakukan sejak 3 November 2014 hingga 30 April 2015, lalu diperpanjang sampai Oktober 2015 dengan Permen KP No 10/Permen-KP/2015.
Seterusnya, sesuai aturan, kapal eks-asing tak diperbolehkan sama sekali menangkap ikan di Indonesia. Sembilan kapal eks-asing yang beroperasi di Kota Tual, Provinsi Maluku milik Tomy Winata terkena imbas; terpaksa gantung jangkar. Kapal tersebut berubah tak lebih dari sekadar besi tua karena dipotong-potong dan dihancurkan.
Tomy mengaku keputusan menghancurkan kapal karena tak layak jalan lagi. Perusahaan Tomy kemudian merombak nama jadi PT Samudera Indo Sejahtera (SIS). Perusahaan ini cukup ramai dibicarakan karena muncul dalam rencana proyek Blok Masela.
Fokus perusahaan sendiri, selain menangkap ikan dan menyediakan pelabuhan, juga mengolah ikan. Sampai tahun 2021, kondisi perusahaan tampak belum membaik. Mereka sempat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 300 karyawan dari total 400. Hak pekerja, asuransi, juga belum dibayarkan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://tirto.id/regulasi-penangkapan-ikan-untungkan-perusahaan-rugikan-nelayan-gyFx
Salam,
Divisi Informasi