Relokasi Kontainer Priok:
Importir Minta Tarif Hanya Naik 11%
JAKARTA – Importir mengusulkan penaikan biaya relokasi peti kemas impor ukuran 20 kaki di Pelabuhan Tanjung Priok tidak lebih dari 11%, sedangkan ukuran 40 kaki maksimal 15%.
Sekjen Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento mengatakan usulan itu mengacu biaya angkutan (trucking) di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai dasar penaikan ongkos relokasi masih bisa dinegosiasikan.
Dia menyatakan pihaknya bisa memahami perlunya penyesuaian biaya relokasi atau pindah lokasi penumpukan (PLP) peti kemas impor dari terminal asal ke tempat penimbunan sementara (TPS) tujuan.
“Termasuk untuk biaya trucking untuk relokasi peti kemas memang sudah terjadi penyesuaian ongkos angkutan tetapi memang di lapangan masih bisa dinegosiasikan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (9/9).
Seharusnya, menurutnya, penaikan tarif relokasi peti kemas impor tidak lebih dari 15% karena mengacu kenaikan ongkos angkut yang ditetapkan Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta.
Sumber dan berita selengkapnya: Bisnis Indonesia, Selasa 10 September 2013