×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Supply Chain Risk Management
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Ahli Kepabeanan
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Tuesday, 08 March 2016 / Published in Catatan

Revisi Kebijakan untuk Pelaku Usaha Logistik Nasional

Oleh: Setijadi | Chairman at Supply Chain Indonesia

  1. Paket Kebijakan Ekonomi X, yang memuat perubahan daftar negatif investasi (DNI), mengubah besaran modal asing dalam sejumlah kegiatan usaha. Pada sektor logistik, peningkatan besaran modal asing ditetapkan sebanyak 33% untuk tiga bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67%, serta cold storage meningkat menjadi 100%.

  2. Kebijakan tersebut mengundang penolakan dari banyak pihak, terutama para pelaku dan pihak berkepentingan dalam sektor logistik. Pada jajak pendapat yang dilakukan Supply Chain Indonesia (SCI), sebagian besar responden menyatakan tidak setuju atau sangat tidak setuju terhadap peningkatan besaran modal asing untuk bidang usaha distributor (88,2%), pergudangan (76,5%), maupun cold storage (70,6%).

    Kebijakan tersebut melemahkan atau sangat melemahkan daya saing perusahaan lokal untuk bidang usaha distributor dan pergudangan (dinyatakan oleh 82,4% responden), maupun cold storage (70,6%).

    Selanjutnya, sebagian besar responden (47,1%) menyatakan bahwa peningkatan besaran modal asing itu justru akan meningkatkan atau sangat meningkatkan biaya logistik Indonesia. Sebanyak 41,2% menyatakan tidak berdampak dan hanya sebanyak 11,8% yang menyatakan peningkatan besaran modal asing akan menurunkan atau sangat menurunkan biaya logistik Indonesia.

  3. SCI menilai bahwa kebijakan tersebut cenderung memudahkan para pemain asing dan di sisi lain tidak mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha lokal. Perusahaan-perusahaan asing yang masuk ke Indonesia kuat dalam permodalan, teknologi, dan jaringan. Dengan demikian, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan persaingan yang tidak sehat, bahkan mematikan pelaku usaha lokal, terutama yang merupakan UMKM.

  4. SCI merekomendasikan perubahan atas kebijakan tersebut karena peningkatan investasi tidak perlu dilakukan dengan meningkatkan porsi kepemilikan asing tersebut. Porsi kepemilikan asing sebelumnya cukup ideal karena membuka investasi asing namun sekaligus mendorong investasi lokal melalui pola kemitraan. Dalam pola kemitraan itu pun, pemerintah harus mendorong proses alih teknologi perusahaan asing kepada perusahaan lokal.

    Selain itu, Pemerintah hendaknya justru mendorong investasi lokal, antara lain dengan mempermudah permodalan dan perizinan, serta memberikan insentif fiskal (seperti bea masuk, bea keluar, insentif pajak, dan subsidi) dan non-fiskal (antara lain dukungan infrastruktur dan keamanan).

    Salah satu contoh konkrit yang dibutuhkan adalah penurunan suku bunga kredit perbankan di Indonesia yang saat ini masih tinggi, yaitu 12,86%, lebih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lain, seperti Malaysia (6,85%), Filipina (6,86%), dan Thailand (7,10%). Hal ini tentu berdampak terhadap kemampuan investasi dan daya saing pelaku usaha logistik lokal.

Komentar

comments

Tagged under: distribusi, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pergudangan, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia
Penting, Kesesuaian Jenis Armada dalam Program Jembatan Udara
Peranan Pelayaran Rakyat dalam Implementasi Tol Laut Indonesia

Recent Posts

  • Dukung Percepatan Pembangunan IKN, Pelindo Bangun Pelabuhan Baru di Dekat Titik Nol

    BALIKPAPAN – Berdasarkan data Kantor Kesy...
  • Raindo Bidik Ekspansi Kargo Udara Digital ke Sulawesi Utara

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Rusky Aero Indon...
  • Libur Panjang, Pengawasan Angkutan Barang ODOL Jalan Terus

    BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Selama li...
  • Pelabuhan Tanjung Ular Mentok Ditetapkan Jadi Kawasan Industri, Pemerintah Tarik Investor

    BANGKA BARAT, iNews.id – Kawasan&nbs...
  • AP I Pakai Konsep Ekosistem Logistik Nasional di Empat Bandara

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I a...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat