JAKARTA (BeritaTrans.com) – Pemilik barang (importir) dan asosiasi terkait harus berani melapor kepada pemerintah jika merasa dirugikan oleh pelayaran asing yang mengutip biaya Equipment Management Impor (EMI) melalui keagenannya di Indonesia.
Hal itu ditegaskan pengamat Kemaritiman dari ITS Surabaya, Saut Gurning, menanggapi protes pengusaha forwarder dan logistik sebagai wakil pemilik barang mau pun GINSI terhadap biaya EMI tersebut.
Dihubungi BeritaTrans.com, Kamis (14/9/2017), Saut mengatakan walau pun EMI ini tarif B to B, tapi pemerintah dapat meneliti apakah biaya EMI ini sudah sesuai regulasi tentang struktur mau pun golongan tarif kepelabuhanan termasuk pelayaran.
Biaya EMI ini tergolong tarif lokal yang dikutip melalui keagenan. ” Kalau pemerintah menilai EMI termasuk biaya mengada ada, pemerintah tinggal memanggil agen pelayaran asing untuk diminta menghentikan pengutipan biaya EMI.”
Sebelumnya perusahaan forwarder dan logistik serta GINSI DKI memprotes biaya EMI sebesar USD 100/ kontainer karena tidak jelas peruntukan mau pun layanannya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi