BANDUNG, Logistiknew– Chairman Supply Chain Indonesia (SCI), Setijadi, menyatakan pada saat ini sektor logistik Indonesia mengalami darurat regulasi.
Implementasi Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) sebagai payung hukum sektor logistik yang dikeluarkan hampir 10 tahun lalu berjalan tidak efektif.
Dalam periode itu, pencapaian roadmap dan rencana aksi Sislognas rendah, serta tidak ada evaluasi atau pengawasan secara berkala. Bahkan, rencana aksi sislognas baru tersusun untuk tahap I (2011-2015), sedangkan rencana aksi tahap II dan III (2016-2025) hingga saat ini belum dirumuskan.
Tanpa cetak biru Sislognas yang efektif, program K/L dalam bidang logistik akan sulit direncanakan dan diimplementasikan secara sinergis dan optimal. Selain itu, belum ada tools evaluasi secara organisasional, sehingga implementasi Sislognas oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait tidak dapat dievaluasi.
Setijadi menjelaskan tanpa regulasi yang efektif, berbagai isu dalam sektor logistik akan sulit teratasi, seperti biaya logistik yang tinggi, ketidakseimbangan volume muatan antar wilayah, kelangkaan komoditas tertentu, dan tumpang tindih regulasi.
Selain itu, LPI (Logistics Performance Index) lebih rendah daripada negara-negara ASEAN lainnya. Pada tahun 2018, misalnya, LPI Indonesia pada peringkat 46, di bawah Singapore (peringkat 7), Thailand (32), Vietnam (39), dan Malaysia (41).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.logistiknews.id/2022/02/07/sci-darurat-regulasi-logistik-nasional/
Salam,
Divisi Informasi