Suara.com – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) yang beranggotakan sejumlah pengusaha di sektor transportasi meminta agar pemerintah terbuka terhadap aspirasi para pemangku kepentingan angkutan barang dalam penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Dikutip dari kantor berita Antara, Aptrindo meminta agar ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST) diubah.
“MST ini sebagai patokan petugas di lapangan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Kami meminta ini diubah,” kata Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik DPD Aptrindo Jateng-DIY Agus Pratiknyo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Disebutkannya bahwa kelas jalan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa Jalan Kelas I ditentukan pada Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 10 ton, Jalan Kelas II MST 8 ton, dan Kelas Jalan III MST 8 ton.
Permintaan yang diajukan adalah diubah menjadi 13 ton lantaran operasional kendaraan di bawah penanganan Aptrindo beroperasi di jalan antarkota, antarprovinsi, sampai antardesa sehingga kesulitan untuk mengganti armada sewaktu-waktu.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.suara.com/otomotif/2022/06/15/200219/soal-penanganan-truk-odol-ini-permintaan-asosiasi-pengusaha-sektor-transportasi-kepada-pemerintah
Salam,
Divisi Informasi