Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan pentingnya bagi setiap produk koperasi dan UMKM mendapat sertifikasi dan standardisasi produk misal merek, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan halal. Dengan adanya standardisasi dan sertifikat, diyakini akan memudahkan bagi pembeli online untuk memilih produk.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Luhur Pradjarto, mengatakan dengan era revolusi industri 4.0, UMKM dapat lebih mudah memasarkan produknya secara online (e-commerce). Namun kata dia, agar produk UMKM dan koperasi diminati oleh konsumen, maka perlu melakukan sertifikasi dan standarisasi produk.
“Sebagai wirausahawan pelaku UMKM, untuk mengantisipasi tantangan, harus melakukan inovasi dan berkreasi sehingga produk yang dihasilkan masih diminati dan laku,” kata Luhur dalam acara seminar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam rangka Apindo UMKM Summit 2019 sekaligus pemberian awards kepada UMKM oleh Apindo Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Lebih lanjut dia mengatakan, di era revolusi industri 4.0 ada tiga hal pokok yang perlu dipahami, yaitu teknologi, otomatisasi, dan disrupsi. Hanya saja, ia meminta supaya koperasi dan UMKM tidak perlu khawatir untuk menghadapi tantangan tersebut. “Tetapi, justru dengan adanya tantangan itulah akan ada peluang,” tandasnya.
Selain itu, yang tidak kalah penting, menurut Luhur, pelaku UMKM juga perlu membangun dan memperkuat jaringan usaha karena jaringan usaha akan memperkuat usahanya dan saling mendukung.
“Misalnya, apabila pelaku usaha mikro atau kecil mendapatkan borongan atau pesanan dengan jumlah besar karena kekurangan produksi, maka untuk dapat memenuhi pesanan dapat bekerja sama dengan anggota jaringan lainnya, dan tentunya dengan standar dan spesifikasi yang sama,” kata Luhur.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi