JAKARTA-Para pembudi daya ikan menilai revisi aturan kapal pengangkut ikan hidup belum akan signifikan mengatasi penumpukan stok. Pasalnya, kapal asing hanya dapat memuat ikan hidup di satu pelabuhan muat singgah setiap masuk ke IndonesiDalam draf revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 15/Permen-KP/2016, pemerintah mengubah pasal 7 ayat (2) menjadi berbunyi: Pelabuhan muat singgah untuk kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing diizinkan empat pelabuhan muat singgah untuk setiap kapal pengangkut ikan hidup, dengan ketentuan hanya dapat memuat ikan hidup di satu pelabuhan muat singgah untuk setiap kali masuk ke wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI.
Dengan kata lain, ujar dia, ketentuan dalam Permen KP No. 49/2014 perlu diterapkan kembali. “Sistem lama sudah teruji dan saling menguntungkan. Itu yang terbaik,” ujar Wayan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan merelaksasi Permen 15 dengan menaikkan ukuran maksimal kapal pengangkut ikan budi daya menjadi 500 gros ton (GT) dari saat ini 300 GT.
http://koran.bisnis.com/read/
Divisi Informasi