Aturan PPN Sri Mulyani Bakal Membebani Ongkos Logistik, Kok Bisa?
Tuesday, 20 June 2023
by Supply Chain Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022, dinilai dapat membebani ongkos logistik. Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Zaroni mengatakan berdasarkan beleid itu, pengusaha kena pajak yang memungut pajak keluaran tidak dapat melakukan
- Published in Berita