Kemenhub Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Aturan Jaminan Peti Kemas
Tuesday, 23 May 2017
by Supply Chain Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan bakal menyiapkan aturan berupa sanksi bagi perusahaan pelayaran maupun penerima barang (consigne) yang tidak mematuhi aturan penerapan jaminan peti kemas. Kemenhub juga meminta Otoritas Pelabuhan maupun Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) mengawasi implemtasi aturan jaminan peti kemas impor sebagaimana diatur melalui Surat Edaran Dirjen Hubla Kemenhub No. UM.003/40/II/DJPL-17
- Published in Berita