APBI Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Kapal Nasional
JAKARTA, investor.id – Pemerintah mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor batu bara sejak 1 Mei kemarin. Kewajiban tersebut hanya berlaku untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 dead weight tonnage (dwt). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk
- Published in Berita
Mendag Wajibkan Eksportir Gunakan Kapal Nasional
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan eksportir batu bara dan crude palm oil (CPO), serta importir beras dan barang pengadaan barang pemerintah menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Menteri
- Published in Berita