Jaga Stok Bahan Pokok di Daerah, Kemendag Revisi Aturan Perdagangan Antarpulau
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau guna menjaga pemerataan stok bahan pokok dan barang penting di daerah-daerah seluruh Indonesia. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, dalam revisi peraturan tersebut, Kemendag bakal membebankan pelaporan ketersediaan bahan penting dan pokok kepada pemilik kargo,
- Published in Berita
Kemendag Terbitkan Aturan untuk Permudah Tarif Preferensi di ASEAN
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peningkatan ekspor menjadi salah satu target penting pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Agar ekspor makin kompetitif di wilayah ASEAN, Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan untuk mempermudah dalam mendapatkan tarif preferensi di wilayah ASEAN. Aturan baru ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan
- Published in Berita
Kemendag Dorong UMKM Indonesia Naik Kelas Lewat e-Commerce
Jakarta – Kementerian Perdagangan dan Komisi VI DPR RI mendalami substansi ASEAN Agreement on e-Commerce, yang mengatur sejumlah ketentuan untuk mendorong UMKM Indonesia bisa naik kelas lewat kegiatan e-Commerce di kawasan ASEAN. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan beberapa manfaat yang didapat melalui pemberlakuan persetujuan itu antara lain meningkatnya nilai perdagangan barang dan jasa
- Published in Berita
Kemendag Sebut Perjanjian Dagang RCEP Tingkatkan Ekspor Hingga Tujuh Persen
Merdeka.com – Kementerian Perdagangan terus berupaya mendorong terlaksananya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP/Regional Comprehensive Economic Partnership). Kemitraan dagang ini mencakup 16 negara Asia-Pasifik. Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag, Iman Pambagyo, mengatakan kerjasama ini akan sangat bermanfaat bagi Indonesia. Terutama pada peningkatan ekspor ke negara yang terlibat dalam kesepakatan. “Hitungan saya 2 tahun yang lalu,
- Published in Berita
Ekspor Tiga Komoditas Ini Harus Pakai Letter of Credit, Ini Kata Apindo
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu berlaku mulai Minggu (7/10/2018). Ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94/2018 yang keluar (6/9/2018) dan berlaku 30 hari sejak diundangkan. Awalnya, aturan itu mewajibkan penggunaan L/C untuk ekspor empat komoditas, yakni mineral, batubara, minyak dan gas bumi,
- Published in Berita