Pemotongan Kuota dan Jenis Impor yang Dapat Fasilitas Bea Masuk
Monday, 04 March 2024
by Supply Chain Indonesia
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memberikan beberapa fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) kepada pengusaha yang melakukan impor barang tertentu, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang mendapatkan fasilitas tersebut adalah melakukan pemotongan kuota impor. Apa saja penjelasan dan ketentuan tentang pemotongan kuota ini? Dan
- Published in Berita