Bocoran Perda Labuhanbatu, Truk Melebihi 3,5 Ton Dilarang Masuk Kota
Tuesday, 03 September 2024
by Supply Chain Indonesia
Pemkab Labuhanbatu, Pemprov Sumut saat ini menunggu hasil eksaminasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan yang sebelumnya telah disetujui di DPRD. Dalam perda itu, salah satu yang akan diterapkan adalah, truk atau mobil yang memiliki berat di atas 3,5 ton, dilarang masuk kawasan tertib lalu lintas atau tepatnya di sejumlah
- Published in Berita