Menhub: Pemanduan Kapal Diatur dengan Permenhub No.57/2015
JAKARTA (Beritatrans.com) – Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa penyelenggaraan pemanduan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. “Sesuai Peraturan tersebut, pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan (OP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP),”
- Published in Berita
Pemanduan Kapal: Pelindo Satu Dapat Hak Eksklusif di Selat Malaka
JAKARTA-Kementerian Perhubungan memberikan pelimpahan pemanduan kapal asing dan domestik di Selat Malaka kepada PT Pelabuhan Indonesia I. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub A. Tonny Budiono mengatakan pihaknya memberikan pelimpahan kepada BUMN itu karena pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pemanduan. Undang-Undang (UU) No. 17/2008 tentang Pelayaran pasal 198 Ayat (3) menyebutkan, penyelenggara pemanduan dilakukan Otoritas
- Published in Berita