SCI: Perlu Pola Seleksi Jalan Tol dalam Pembatasan Operasional Truk
Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446H mengatur pembatasan pengoperasian angkutan barang mulai Senin, 24 Maret pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 8 April April 2025 pukul 24.00 WIB
- Published in Berita
SCI Soroti Pembatasan Truk Lebaran 2025: Biaya Logistik Melonjak, Distribusi Terganggu
Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446H mengatur pembatasan pengoperasian angkutan barang mulai Senin, 24 Maret pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 8 April April 2025 pukul 24.00 WIB
- Published in Berita
Pembatasan Truk, Bikin Kinerja Logistik Morat-Marit
Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446H mengatur pembatasan pengoperasian angkutan barang mulai Senin, 24 Maret pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 8 April April 2025 pukul 24.00 WIB
- Published in Berita
Pembatasan Truk Saat Lebaran 2025: Lancar di Jalan Raya atau Kongesti di Pelabuhan?
Setiap tahun menjelang perayaan keagamaan, khususnya Idul Fitri dan Natal/Tahun Baru, pemerintah selalu memberlakukan pembatasan truk angkutan barang. Alasannya sudah menjadi klasik: untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran atau Nataru. Setiap tahun pula, pengusaha truk yang terdampak dengan kebijakan itu melantangkan keberatannya. Tahun ini langgam mereka rada
- Published in Berita
Moment Libur Lebaran, SCI Pertanyakan Pembatasan Operasional Truk yang Terlalu Lama
Supply Chain Indonesia (SCI) menyebut dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446H mengatur pembatasan pengoperasian angkutan barang mulai Senin, 24 Maret pukul 00.00 sampai
- Published in Berita
Ini Jalur Tol dan Non-Tol di Jatim yang Kena Pembatasan Angkutan Barang
Surabaya – Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pelarangan operasional angkutan barang dari 24 Maret hingga 8 April 2025. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Barang antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Di Jawa Timur, ada ruas jalan tol dan non-tol yang akan memberlakukan kebijakan tersebut selama 16 hari.
- Published in Berita
Ancam Mogok, Aptrindo Protes Pembatasan Operasional
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menolak kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang diberlakukan lebih lama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri. SKB tersebut menetapkan pembatasan mulai 24 Maret hingga 8 April 2025—lebih dari dua minggu. Sebelumnya, pembatasan hanya berlangsung selama enam hari, yakni H-3 hingga
- Published in Berita
Pembatasan Angkutan Barang, Importir: Biaya Logistik Bisa Melonjak
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) merespons pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari pada periode mudik dan arus balik Lebaran 2025. Ketua Umum GINSI, Subandi mengatakan, kebijakan pembatasan tersebut harusnya diimbangi dengan pemberian insentif bagi kargo timbun di pelabuhan selama masa larangan berlangsung. “Harusnya bukan cuma melarang, tetapi memberikan solusi yang baik dan
- Published in Berita
Pemberitahuan Pembatasan Kendaraan di Tol Tahun 2025, Resmi Berlaku Mulai Pekan Ini, Pengendara Wajib Tahu!
Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PU menerbitkan aturan terkait operasional kendaraan angkutan barang. Aturan ini dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas saat libur panjang Isra Miraj dan Imlek mendatang. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Published in Berita
Polres Pringsewu Sosialisasikan Pembatasan Operasional Kendaraan Barang pada Malam Tahun Baru
Dalam upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keamanan pada malam pergantian tahun, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Lilin Polres Pringsewu melaksanakan sosialisasi pembatasan operasional kendaraan barang. Kegiatan sosialisasi ini digelar di berbagai titik strategis wilayah Pringsewu pada Senin (30/12/2024). Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu David Pulner, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi
- Published in Berita