Menhub: Pemanduan Kapal Diatur dengan Permenhub No.57/2015
Thursday, 10 August 2017
by Supply Chain Indonesia
JAKARTA (Beritatrans.com) – Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa penyelenggaraan pemanduan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. “Sesuai Peraturan tersebut, pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan (OP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP),”
- Published in Berita
Tagged under:
distribusi, Galangan Kapal, Kapal Barang, Kapal Laut, Kapal LCT, kapal ternak, kemenhub, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, pelayaran, Pemanduan Kapal, Pergudangan, Permenhub, Permenhub No.57/2015, rantai pasok, short sea shipping, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi