JAKARTA: Pelaku usaha forwarder dan logistik mengusulkan tarif kegiatan pelayanan pindah lokasi penumpukan (PLP) jenis kargo umum/breakbulk di Pelabuhan Tanjung Priok, dapat dipangkas hingga 50%, dari saat ini.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi) DKI Jakarta Sofian Pane, mengatakan, pemangkasan tarif itu guna memberikan efisiensi logistik melalalui pelabuhan serta mendongkrak daya saing produk nasional.
“Tarif PLP itu memang sudah kedaluwarsa, oleh sebab itu kami usulkan di turunkan dalam proses penghitungan persiapan tarif yang baru,” ujarnya, Rabu (12/9/2012).
Dia mengatakan, selama ini beban PLP ditanggung dan dibayarkan terlebih dahulu oleh mitra forwarder selaku kepanjangan tangan pemilik barang dalam pengurusan kargonya di pelabuhan.
Sumber berita dan foto: http://www.bisnis.com/articles/tanjung-priok-forwarder-minta-tarif-relokasi-kargo-dipangkas-50-percent