JAKARTA: National Maritime Institute (Namarin) menyatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa melakukan investigasi atas dugaan terjadinya praktek monopolistik terhadap kegiatan usaha jasa kepelabuhanan oleh PT Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dugaan tersebut muncul pasca pembentukan lima anak perusahaan baru oleh Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, sehingga meresahkan kalangan pelaku usaha lainnya di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Sejak 5 November 2012 Indonesian Port Corporation (IPC) atau PT Pelindo II membentuk lima anak perusahaan, yakni Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), PT Energi Pelabuhan Indonesia, PT Integrasi Logistik Cipta Solusi (ILCS), PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, dan PT Pengembang Pelabuhan Indonesia (PPI).
Direktur Namarin Jakarta Siswanto Rusdi mengatakan, UU No:17/2008 Tentang Pelayaran memang mengamanatkan Pelindo sebagai operator di Pelabuhan, tetapi bukan berarti semuanya mesti dikerjakan oleh BUMN tersebut.
“UU Pelayaran memang idealnya di revisi sebab banyak terjadi multitafsir dan terkesan liberal tetapi justru berpotensi monopolistik,” ujarnya kepada Bisnis hari ini, Minggu (9/12/2012).
Source: http://www.bisnis.com/articles/tanjung-priok-kppu-bisa-investigasi-dugaan-monopoli-layanan-pelabuhan