Bisnis.com, JAKARTA—Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mewajibkan perusahaan pelayaran pengangkut ekspor impor menerapkan layanan dokumen delivery order (DO) secara online, mulai akhir Februari 2018.
Arif Toha Tjahjagama, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, mengatakan sebagai progres implementasi DO online itu, saat ini sedang dilakukan integrasi sistem tersebut ke inaportnet di Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
“Hari ini sedang diintegrasikan dengan sistem inaportnet Kemenhub. Progresnya jalan terus sehingga diharapkan pada akhir bulan ini bisa diterapkan dokumen DO online pelayaran di pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis hari ini,Senin (12/2/2018).
Dia mengatakan, kewajiban menerapkan dokumen DO online pelayaran diatur melalui Permenhub No:120/2017 yang mulai berlaku enam bulan sejak ditetapkan yakni 28 Juni 2018. Sedangkan yang pilot project mulai implementasi pada Februari 2018.
“DO online pelayaran itu wajib sebagaimana Permenhub 120/2017, dan pilot project di Priok akan diimplementasikan akhir bulan ini. Semua pelayaran pengangkut ekspor impor melalui perusahaam keagenen juga mesti siap,” ujar Arif.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20180212/98/737623/tanjung-priok-terapkan-do-online-akhir-februari-2018
Salam,
Divisi Informasi