JAKARTA: Pemerintah siap menerapkan kebijakan menaikkan tarif kapal penyeberangan hingga 24,52% pada lintasan komersial antarprovinsi mulai awal Mei tahun ini guna meningkatkan pelayanan.
Pemerintah menaikkan tarif angkutan kapal penyeberangan di seluruh lintasan komersial antarprovinsi setelah Peraturan Menteri Perhubungan No.19/2012 terbit tentang Tarif Angkutan Penyeberangan diteken Menhub EE Mangindaan.
Permen tersebut merupakan revisi atas Permen Perhubungan No.17/2010. Dalam revisi itu, tarif angkutan penyeberangan naik mulai dari 5% hingga 24,77% yang berlaku untuk kendaraan golongan 5 dengan panjang 6 meter ke atas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan kementeriannya siap memberlakukan tarif baru kapal penyeberangan pada lintasan komersial antarprovinsi secara serentak awal bulan depan.
Dia menjelaskan penerapan tarif itu sekarang dalam proses sosialisasi. “Sekarang sedang sosialisasi. Mulai minggu depan sosialisasi langsung akan dilakukan sebelum tarif baru diberlakukan awal Mei,” katanya kepada Bisnis kemarin.
Menurutnya penaikan tersebut mengacu kepada Permen No.58 tahun 2003 tentang Komponen Biaya Tarif Penyeberangan. Selain menaikkan tarif, Kemenhub juga menyetujui penambahan golongan kendaraan menjadi sembilan.
Berdasarkan Permen No.19/2012, tarif penyeberangan di lintasan Merak—Bakauheni naik antara 19,28% hingga 24,52%, sedangkan tarif pada lintas penyeberangan Ketapang—Gilimanuk naik mulai dari 1,27% hingga 18,90%.
Adapun tarif kapal penyeberangan pada lintasan Padangbai—Lembar naik antara 6,77% hingga 6,97%, sedangkan tarif pada lintasan Sape—Labuhan Bajoe meningkat 14,66% hingga 24,77%.
Terakhir kali pemerintah menaikkan tarif kapal penyeberangan antarprovinsi pada Desember 2010 sesuai dengan Permenhub No.KM 71/2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.
Saat itu, tarif penyeberangan nonsubsidi naik 20%, sedangkan tarif nonsubsidi naik 15%, tetapi kondisi tarif baru itu hanya menutupi 57,73% dari total biaya pokok yang dikeluarkan untuk operasional kapal sehingga pemerintah kembali menaikkan tarif mulai bulan depan. (sut)
Tarif baru penyeberangan di lintasan Merak—Bakauheni
Kendaraan |
Tarif |
Golongan V |
Rp383.700 |
Golongan VI |
RP572.800 |
Golongan VII |
Rp825.300 |
Golongan VIII |
Rp1.260.400 |