JAKARTA – Pengusaha Pengurusan Jasa Transportasi dan Kepabenan meminta Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mengawasi pelaksanaan tarif baru penanganan cargo impor berstatus less than container load yang berlaku sejak awal Agustus 2012.
Ketua Forum Pengusaha Pengurusan jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok M.qadar Zafar mengatkan pengawasan perlu dilakukan sipaya tarif pelayanan itu tetap bisa dikendalikan.
Per 1 Agustus 2012, menurutnya, besaran tarif paket penanganan barang untuk cargo umum less than container load (LCL) pada fasilitas pergudangan di Tanjung Priok dipangkas hingga 400% dari sebelumnya Rp650.000 per ton per M3 menjadi Rp150.000 per ton per m3.
“Selama ini, karena pengawasannya lemah, sehingga tarif tidak bida dikendalikan,” ujarnya Minggu (2/9).
Sumber dan berita selengkapnya dapat dilihat di: Media cetak harian Bisnis Indonesia hari Senin, 3 September 2012