Tarif Penyimpanan:
Perusahaan Bongkar Muat Minta Pengembalian
Jakarta – Perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok mengusulkan restitusi atau pengembalian pembayaran sebesar 10% dari kegiatan penumpukan barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Juswandi Kristanto, Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta, mengatakan sesuai dengan SK Direksi Pelindo II No. HK.56/1/14/PI.II-11 tanggal 1 April 2011, tarif penumpukan barang umum di gudang pelabuhan Priok Rp2.750 /ton per M3 /hari, dan di lapangan Rp2.250 /ton per M3 /hari.
Tetapi, menurut Juswandi, selama ini pihaknya menerima keluhan dari pemilik barang yang masih ditarik biaya storage oleh perusahaan bongkar muat di luar ketentuan direksi Pelindo II.
“Kami APBMI akan mengontrol anggota kami tersebut dan kami usulkan restitusi dari kegiatan storage 10% ke Pelindo Priok,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/7).
Selepas pemberlakuan tarif bongkar muat atau ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan (OPP-OPT) di Pelabuhan Tanjung Priok per 1Juli 2013, saat ini PBM di Priok berupaya menekan biaya logistik agar dapat menangani langsung kegiatan pindah lokasi penumpukan kargo impor jenis break-bulk di dermaga konvensional Pelabuhan Priok.
Sumber Bisnis Indonesia, edisi Kamis 4 Juli 2013